Beleid Baru Terbit, Rp 40 Triliun Dana Desa Dipakai untuk Cicil Koperasi Merah Putih


Sabtu, 15 November 2025 | 13:20 WIB | dilihat

Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih. Kali ini Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025 . Aturan ini melengkapi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang terbit pada 27 Maret dan mengatur percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Inpres Nomor 17 ditujukan kepada delapan menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Badan Pengaturan BUMN, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved