KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio karena terbukti melanggar kode etik DPR.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
Selama nonaktif mereka tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI.
Sanksi etik yang dijatuhkan bervariasi. Nafa Urbach dijatuhi saksi non aktif selama 3 bulan dan Eko Patrio 4 bulan.
Sanksi paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dengan sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
Namun, terhadap Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga dipulihkan nama baiknya dan dikembalikan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
Kemudian Adies Kadir juga tidak terbukti melanggar kode etik. Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
Dengan demikian, Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
Dengan keputusan tersebut berarti kelima anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing tersebut tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, meskipun kembali diputus nonaktif oleh MKD.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD tidak menjatuhkan sanksi atau merekomendasikan pemberhentian kepada pimpinan DPR RI.
Alasan pemberhentian anggota DPR RI diatur dalam Pasal 239-240 UU MD3. Dalam konteks pemberhentian terdapat tiga alasan, yakni karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pemberhentian dapat terjadi jika seorang anggota tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara minimal lima tahun, melanggar kode etik secara berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan diusulkan pemberhentiannya oleh partai politik yang mengusungnya sesuai mekanisme internal partai.
#kontantv #kontan #kontannews #ahmadsahroni #nafaurbach #ekopatrio #anggotadprri
________________________________________