MK Tetapkan BPK Satu-satunya Auditor Kerugian Negara, DPR: Tak Ada Alternatif Lain


Selasa, 07 April 2026 | 20:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan satu lembaga sebagai otoritas tunggal audit kerugian negara menuai pro dan kontra.

Melalui putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai langkah ini memperkuat kepastian hukum dan menghindari perbedaan tafsir antar lembaga.

Selama ini, banyaknya institusi yang menghitung kerugian negara dinilai kerap menimbulkan sengketa hukum.

Namun, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengingatkan adanya potensi dampak lain.

#kontan #kontantv #kontannews #MahkamahKonstitusi #MKRI #BPK #KerugianNegara #DPRRI #HukumIndonesia #AuditNegara #KeuanganNegara #KebijakanPublik #BeritaNasional #PolitikIndonesia #Regulasi #Transparansi #GoodGovernance #BreakingNews #KabarPolitik #UpdateIndonesia #BeritaHariIni #IsuNasional #HukumDanPolitik


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved