Mantan CEO Efishery Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim Polri


Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:14 WIB | dilihat

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, pada Kamis 31 Juli 2025).

Gibran ditahan dalam kasus dugaan penggelapan dana terkait proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun 2024. Kasus ini bermula dari investigasi internal yang dilakukan para investor eFishery. Investigasi tersebut menemukan dugaan penyalahgunaan finansial yang menyeret nama Gibran Huzaifah.

Ia kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) eFishery pada Desember 2024. Gibran diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hampir US$ 600 juta atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved