Kasus Saham Gorengan Multi Makmur (PIPA): Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka


Rabu, 04 Februari 2026 | 23:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) baru saja menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dengan kode saham PIPA.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berasal dari unsur internal PIPA serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO.

Menurut Ade, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini.

Ketiganya adalah: BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 (PP3) di Bursa Efek Indonesia; DA, yang berperan sebagai financial advisor; serta RE, yang menjabat sebagai project manager PT Multi Makmur selama proses IPO.

Penyidik menduga PT Multi Makmur tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

#saham #gorengan #tersangka #ipo


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved