Bakar Lahan Demi Hemat Biaya, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla


Senin, 24 Agustus 2026 | 17:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Polri mengungkap pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar menjadi salah satu modus dalam kasus karhutla di sembilan wilayah Polda. Sebanyak 89 laporan polisi telah diterbitkan dan 72 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut pembakaran dilakukan untuk menekan biaya operasional perkebunan. Penyidik juga menyita korek api, BBM, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, peralatan, hingga bibit sawit.

#Karhutla #KebakaranHutan #KebakaranLahan #Polri #Bareskrim #72Tersangka #Riau #Kalimantan #Sumatera #Sawit #Perkebunan #Lingkungan #Hukum #BeritaTerkini #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved