KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Penasihat Hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman mengkonfirmasi bukti soal dugaan aliran uang ke Ibu Menteri terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat Noel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Munarman awalnya membacakan bukti percakapan antara Ivon Doyana yang menjabat Sekretaris Pribadi Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020-April 2024 Haiyani Rumondang, dengan Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto.
Dalam percakapan itu terungkap percakapan antara Ivon dan Herry Sutanto yang menyebut aliran uang senlai Rp 5 juta ke ibu menteri. Dalam percakapan itu juga disebut bahwa uang itu akan diserahkan ke menteri melaui ibu dirjen.
Saat dikonfirmasi oleh Munarman, Haiyani mengaku tidak mengingat hal tersebut apakah Ivon sudah menyampaikan pesan tersebut kepada dirinya.
Munarman mengatakan, percakapan tersebut dibacakan agar Haiyani mengingat adanya aliran uang tersebut.
Menurut Munarman, adanya aliran uang itu membuktikan bahwa praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sudah terjadi sejak periode sebelumnya.
Sebelumnya, Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________