KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyoroti ketentuan pidana dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi memperluas risiko hukum bagi perusahaan. API meminta pelanggaran yang bersifat administratif tetap diselesaikan melalui pembinaan dan sanksi administratif, sementara pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Sorotan juga muncul terhadap ketentuan jaminan sosial dan potensi pidana korporasi. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak pekerja tetap menjadi tujuan utama regulasi. Tantangannya adalah memastikan aturan mampu memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan batas dan kepastian hukum yang jelas bagi perusahaan.
Simak selengkapnya dalam video.
_________________________________________
#RUUKetenagakerjaan #Ketenagakerjaan #TenagaKerja #Pengusaha #API #IndustriTekstil #DuniaUsaha #HukumKetenagakerjaan #Pidana #PerlindunganPekerja #PHK #JaminanSosial #HubunganIndustrial #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________