RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR Ditargetkan Rampung Desember 2026


Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:31 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

RUU Perampasan Aset resmi naik level.

DPR RI resmi menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026.

Komisi III DPR menargetkan seluruh pembahasan hingga pengesahan dapat rampung paling lambat Desember 2026.

Namun, RUU ini masih harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari RDPU, penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pembicaraan tingkat pertama, hingga pembicaraan tingkat kedua di rapat paripurna.

Jadi, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang.

Pertanyaannya sekarang: apakah target pengesahan Desember 2026 benar-benar bisa tercapai?

Simak perkembangan dan penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #DPRRI #KomisiIII #PuanMaharani #Habiburokhman #PemberantasanKorupsi #Korupsi #Aset #HukumIndonesia #RUU #PolitikIndonesia #BeritaPolitik #BeritaTerkini #NewsIndonesia #Hukum #DPR #Indonesia #KabarTerbaru #BreakingNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved