KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah akan memperluas pemungutan PPN transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026. Bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga perusahaan teknologi akan dilibatkan dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Namun, apakah kebijakan ini merupakan pajak digital baru? DJP menegaskan bahwa perluasan tersebut bukan pengenaan pajak baru, melainkan penambahan pihak yang bertugas memungut PPN atas transaksi digital yang sudah menjadi objek pajak.
Simak penjelasan lengkap mengenai mekanisme SPP-TDLN, daftar transaksi yang tercakup, kesiapan bank dan fintech, serta dampaknya bagi masyarakat dan pelaku usaha.
#PajakDigital #PPN #PajakDigital2026 #SPPTDLN #DJP #PajakIndonesia #Fintech #TransaksiDigital #EkonomiDigital #BeritaEkonomi
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________