Transfer Bank Kena PPN 9 November? DJP Tegaskan Ini Faktanya


Selasa, 03 November 2026 | 09:03 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Isu transfer bank kena pajak mulai 9 November 2026 ramai diperbincangkan setelah pemerintah mengumumkan perluasan pemungutan pajak digital. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemerintah akan memperluas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek pajak.

Simak penjelasan DJP mengenai transaksi yang dikenai PPN, mekanisme pemungutan, hingga perlindungan agar konsumen tidak membayar pajak dua kali.

#PajakDigital #PPN #TransferBank #DJP #SPPTDLN #Pajak2026 #PajakIndonesia #Remitansi #TransaksiDigital #BeritaEkonomi
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved