SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu


Selasa, 24 Februari 2026 | 01:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

ExxonMobil melalui anak usahanya, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) meminta untuk mengubah skema bagi hasil pada Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) Blok Cepu.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai perubahan skema tersebut, bahkan besaran bagi hasil yang diajukan oleh ExxonMobil belum dapat diungkapkan.

Saat ini, ExxonMobil berperan sebagai operator dengan hak partisipasi sebesar 45 persen. Sisanya dikelola bersama PT Pertamina EP Cepu yang juga memegang 45 persen, serta Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu yang memiliki 10 persen.

Permintaan perubahan skema ini muncul setelah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memutuskan memperpanjang kontrak kerja sama ExxonMobil di Blok Cepu dari tahun 2035 hingga 2055. Keputusan ini merupakan bagian dari proses Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) antara RI dan Amerika Serikat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa perpanjangan kontrak akan dibarengi dengan penambahan investasi sekitar US$ 10 miliar, setara dengan Rp 168,63 triliun, untuk mengoptimalkan produksi dan pengembangan lapangan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (ASPERMIGAS), Elan Biantoro, menekankan bahwa selain faktor tarif yang dipengaruhi oleh kebijakan Trump, ExxonMobil harus menyampaikan proposal yang mengedepankan solusi win?win bagi pemerintah Indonesia. Ia menanyakan kemungkinan perubahan split, apakah menjadi 85:20, 75:25, atau bahkan 55:45, dan menuntut alasan yang jelas di balik usulan tersebut.

Elan juga menyoroti bahwa lapangan Banyu Urip, sebagai salah satu produsen minyak terbesar di Indonesia, menimbulkan biaya operasional yang tinggi. Hal ini dapat menjadi pertimbangan ExxonMobil untuk mengajukan peningkatan bagi hasil bagi pihaknya.

Menurut Elan, keuntungan bagi Indonesia tidak hanya dilihat dari pembagian split, tetapi juga dari transfer pengetahuan dan teknologi kepada Pertamina. Dengan demikian, Pertamina EP Cepu dapat menerapkan pengalaman tersebut di lapangan migas lain di seluruh negeri.

Untuk memberi gambaran, regulasi lama PP No. 79 Tahun 2010 menetapkan bagi hasil 85:15, yaitu 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk investor. Pada tahun 2017, regulasi tersebut direvisi menjadi PP No. 27 Tahun 2017 yang memperkenalkan mekanisme sliding scale split, memberikan fleksibilitas lebih bagi kontraktor untuk meningkatkan produksi sesuai kondisi lapangan.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved