Peraturan baru Mahkamah Agung membuka babak baru penegakan hukum pajak di Indonesia. Lewat Perma Nomor 3 Tahun 2025, penyidik kini boleh menyita pembukuan, dokumen, dan barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana perpajakan bahkan sebelum ada penetapan tersangka, selama tetap mendapat izin ketua pengadilan negeri atau dilaporkan segera dalam kondisi mendesak. Aturan ini diharapkan menutup celah hilangnya bukti dan mempercepat proses pembuktian. Di sisi lain, jika penyitaan ditujukan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara, status tersangka tetap wajib ditetapkan terlebih dulu. Pertanyaannya, apakah terobosan ini akan membuat penegakan hukum pajak lebih tajam tanpa menggerus kepastian hukum bagi wajib pajak?
#Perpajakan #MahkamahAgung #Perma32025 #PajakIndonesia #PenyitaanAset #PenegakanHukum #ReformasiPajak #DokumenKeuangan #WajibPajak #KontanNews