3,3 Juta Hektare Hutan Kembali Dikuasai Negara, Perusahaan Nakal Masih Didenda


Jumat, 12 September 2025 | 15:25 WIB | dilihat

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mencatat capaian besar
alam delapan bulan terakhir, 3,3 juta hektare lahan berhasil dikembalikan ke negara dari tangan perusahaan nakal.

Pada tahap keempat, sebanyak 674 ribu hektare lahan sawit resmi diserahkan ke Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga PT Agrinas Palma sebagai pengelola. Total lahan yang kini dikelola Agrinas sudah mencapai 1,5 juta hektare.

Tak hanya sawit, Satgas juga menindak tegas sektor tambang. Ada 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal tanpa izin yang diidentifikasi, dengan 21 perusahaan sudah masuk daftar hitam dan 30 lainnya segera menyusul
ua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara, telah ditertibkan.

Pemerintah menegaskan, tidak ada pengembalian lahan kepada perusahaan. Semua lahan kembali ke negara dan perusahaan pelanggar wajib membayar denda administratif berbasis illegal gain
angkah ke depan, lahan akan ditentukan peruntukannya, baik direforestasi maupun dikelola produktif melalui BUMN
kontantv #kontan #kontannews #kontannewmedia #newmediakontan #newmedia #SatgasPKH #FebrieAdriansyah #PenertibanLahan #KejaksaanAgung #Agrinas #LahanSawit #TambangIlegal #WedaBayNickel #ToniaMitraSejahtera #BUMN #LingkunganHidup #Perpres2025#PP24_2021 #HutanIndonesia #Reforestasi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved