BPJS Hapus Rujukan Berjenjang, Kini Pasien Dirujuk Sesuai Kebutuhan Medis


Jumat, 14 November 2025 | 14:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah akan memperbaiki sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan, sistem rujukan akan dibuat berdasarkan kompetensi.

Tidak lagi berdasarkan jenjang seperti yang sekarang berlaku.

Hal tersebut disampaikan saat rapat bersama Kemenkes dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sepeti diketahui, BPS Kesehatan sekarang menerapkan rujukan berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A.

Sistem rujukan berjenjang itu akan dihapus dan diganti rujukan berbasis kompetensi.

Dalam sistem rujukan yang baru ini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang, tapi sesuai kebutuhannya.

Menurut Azhar, pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhannya, baik itu yang berakreditasi madya, utama, ataupun paripurna.

Namun, ia menekankan bahwa rujukan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien.

Sistem rujukan baru ini lebih hemat biaya karena pasien cukup sekali dirujuk hingga dilayani secara tuntas.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan cukup membayar satu rumah sakit saja, dan tak perlu lagi membayar banyak rumah sakit.

#kontantv #kontan #kontannews #bpjskesehatan #rujukan #rumahsakit #pasie
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved