Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO


Minggu, 13 April 2025 | 17:45 WIB | dilihat
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Sabtu (12/4/2025). Selain MAN, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengacara Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani penyidik di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022. Dalam kasus ini, tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dituntut telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyebabkan kerugian ekonomi negara triliunan rupiah.

Jaksa Penuntut Umum menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing korporasi dan uang pengganti hingga lebih dari Rp17 triliun secara keseluruhan. Namun, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging), menyatakan bahwa ketiganya memang melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana.

Pada Jumat (11/4/2025), sejak pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta kendaraan mewah.

Daftar Barang bukti yang disita di antaranya:

- Uang tunai dari kediaman WG dan mobil miliknya (SGD 43.400, USD 6.300, Rp21,9 juta)
- Uang tunai dari rumah AR sebesar Rp136,95 juta
- Sejumlah mata uang asing dan rupiah dalam tas milik MAN, termasuk 65 lembar SGD 1.000 dan 72 lembar USD 100
- Tiga mobil mewah milik AR: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz

Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa MS, AR, dan WG diduga memberikan uang suap dan/atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar kepada MAN agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, pada Sabtu (12/4/2025), Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan MAN, MS, AR, dan WG sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

#kontan #kontannews #kontantv #kontannewmedia #newmedia #newmediakontan #SuapHakim #KejaksaanAgung #KetuaPNJaksel #KasusCPO #KorupsiIndonesia #Tipikor #VonisLepas #WilmarGroup #MusimMas #PermataHijau #Suap60M #FaktaKorupsi #PengadilanJakarta #FerrariDisita #KPK #BeritaTerkini #BreakingNews #HukumDanKriminal #mafiaperadilan #mafiahukum #mafiaputusan

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved