Pemprov DKI Jakarta beri keringanan PBB hingga 20%


Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:44 WIB | dilihat

Melihat kondisi perekonomian yang masih lemah dampak pandemik Covid 19, pemerintah terus memberikan suntikan stimulus dengan diskon pajak. Terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).



Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021 disebutkan besaran keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% untuk setiap tahunnya.



Adapun keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus-September 2021.



#KONTANTV #DiskonPajakDKI #StimulusPBB



Baca selengkapnya:

https://regional.kontan.co.id/news/pemprov-dki-jakarta-berikan-keringanan-pajak-bumi-bangunan-hingga-20



Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved