Pemerintah Batasi Penerapan Outsourcing, Buruh Minta Perlindungan Pekerja Alih Daya


Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:36 WIB | dilihat

Pemerintah resmi membatasi penerapan outsourcing atau kerja alih daya hanya untuk sektor tertentu melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai diundangkan pada 30 Mei 2026. Langkah ini mendapat apresiasi dari Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, namun dinilai masih belum cukup untuk benar-benar melindungi pekerja. KSBSI menegaskan outsourcing seharusnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Serikat buruh juga menuntut adanya kesetaraan upah, jaminan sosial, dan kepastian kerja bagi pekerja alih daya agar tidak terus berada dalam posisi rentan.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai aturan baru ini masih menyisakan celah. Salah satunya adalah klausul “layanan penunjang operasional” yang dinilai belum memiliki definisi jelas dalam regulasi. Kekosongan definisi ini dikhawatirkan bisa dimanfaatkan perusahaan untuk tetap menggunakan tenaga outsourcing pada pekerjaan inti melalui perubahan nama jabatan atau penyelundupan hukum. Artinya, meski aturan baru mulai memperketat outsourcing, efektivitas perlindungan buruh masih akan sangat bergantung pada pengawasan dan kejelasan implementasinya.

#Outsourcing #Buruh #Ketenagakerjaan #KSBSI #Permenaker #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved