KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menilai, tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook disusun berdasarkan kesalahan memahami mekanisme pasar modal dan saham.
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menafsirkan kenaikan valuasi saham saat initial public offering (IPO) sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Tuntutan ini disusun karena ketidaktahuan memahami persoalan yang diperiksa untuk dijadikan dasar adanya perbuatan korupsi.
Menurut Dodi, jaksa juga salah memahami istilah founder tax. Ia menegaskan, founder tax bukan pajak atas penjualan saham, melainkan pajak yang dikenakan terhadap saham pendiri perusahaan.
Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan penafsiran jaksa terkait stock split dan kenaikan nilai saham Gojek yang disebut berasal dari tindak korupsi.
Peningkatan harga saham karena perubahan harga saham di bursa dikatakan sebagai hasil korupsi. Padahal itu mekanisme umum pasar modal.
Dodi menilai konstruksi tuntutan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena didasarkan pada misinterpretasi terhadap mekanisme bisnis dan fakta persidangan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti tuduhan adanya persekongkolan antara Nadiem dan Google dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut Dodi, tuduhan tersebut merupakan klaim serius yang seharusnya dibuktikan secara kuat karena melibatkan institusi internasional dan pejabat negara.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah best practice dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, konsep tersebut tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia yang menganut asas legalitas.
Selain mempersoalkan substansi tuntutan, kuasa hukum Nadiem menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi Popi yang disebut mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengakui dirinya yang mengusulkan penggunaan Chromebook.
Sebelumnya, JPU Roy Riady menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________