Desakan Pemeriksaan Terhadap Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Menguat, Segini Harta K


Rabu, 12 Maret 2025 | 14:04 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dugaan praktik blending bahan bakar minyak (BBM) dari RON 90 menjadi RON 92 terjadi pada tahun 2018-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan serangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah memanggil sejumlah pejabat perusahaan, baik di PT Pertamina (Persero) maupun anak usahanya untuk dimintai keterangan.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi minyak, beberapa di antaranya merupakan pejabat Pertamina dan anak usaha perusahaan plat merah tersebut.

Hingga kini publik masih menunggu perkembangan proses penyidikan dari pihak Kejagung.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pertamina #BBM #Pertamax #Pertalite

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved