KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Singapura membuka opsi untuk menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas. Langkah ini dipertimbangkan ketika kualitas udara di Singapura memburuk pada 14 Oktober 2026.
Menurut laporan yang menjadi acuan berita ini, pembacaan PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura mencapai 288 pada pukul 15.00, sementara PSI 24 jam berada dalam kategori tidak sehat di seluruh wilayah.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah masih mengumpulkan dan meninjau data sebelum mempertimbangkan langkah lebih lanjut.
Singapura juga memiliki Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku sejak September 2014. Aturan tersebut memungkinkan tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap di Singapura, termasuk dalam kondisi tertentu ketika aktivitas perusahaan berlangsung di luar negeri.
Dalam video ini, kita membahas:
Mengapa Singapura mempertimbangkan jalur hukum terkait kabut asap.
Apa itu Transboundary Haze Pollution Act.
Pembacaan PM2.5 yang mencapai 288 di wilayah barat Singapura.
Distribusi masker N95 dan pembatasan aktivitas luar ruangan.
Tawaran bantuan Singapura dan harapan terhadap Indonesia.
Pentingnya kerja sama regional ASEAN dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Perlu dicatat, opsi hukum yang diberitakan bukan berarti gugatan terhadap perusahaan tertentu telah resmi diajukan atau pihak tertentu telah terbukti bersalah.
Bagaimana menurut Anda? Apa langkah paling efektif untuk mencegah kabut asap lintas batas terus berulang?
Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita ekonomi terkini hanya di KONTAN TV.
#kontan #kontannews #kontantv #kontannewmedia
#KabutAsap #Singapura #Indonesia #PM25 #KebakaranHutan #Karhutla #PolusiUdara #ASEAN #LingkunganHidup #BeritaTerkini