Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, Asing Terlibat!


Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:56 WIB | dilihat

Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap perkembangan penanganan kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kasus individu, Polri mencatat 286 laporan polisi, 243 tersangka, dan luas area terbakar 5.856 hektar.
Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektar. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri juga memberikan izin pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan. Namun, rekomendasi tersebut masih perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Akankah penegakan hukum ini memberikan efek jera? Apakah rekomendasi pencabutan izin akan benar-benar dilaksanakan? Dan bagaimana memastikan karhutla tidak terus menerus?
Simak ulasan lengkapnya di Kontan TV.

Jangan lupa like, subscribe, dan aktifkan lonceng notifikasi untuk mengikuti berita ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik terbaru.

#Karhutla #KebakaranHutan #KebakaranHutanDanLahan #Korporasi #Kapolri #PenegakanHukum #PencabutanIzin #LingkunganHidup #BeritaNasional #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved