Warung Cilok Jadi Kedok Judol? BI Bongkar Transaksi QRIS Mencurigakan!


Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:34 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan menindak tegas penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal melalui QRIS, termasuk judi online. Sanksinya mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional, hingga pencabutan izin.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan, pengawasan QRIS diperkuat melalui verifikasi identitas merchant, pemantauan transaksi mencurigakan, penggunaan daftar hitam merchant, serta koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum.

Seperti apa pola transaksi QRIS yang patut dicurigai? Bagaimana BI memastikan penindakan tepat sasaran tanpa merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal? Simak analisis lengkapnya di Kontan TV.

Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita terkini hanya di KONTAN TV.

#BankIndonesia #QRIS #JudiOnline #Judol #KontanTV #PembayaranDigital #EkonomiDigital #BI #PJP #KeuanganDigital


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved