Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat


Selasa, 29 Juli 2025 | 12:39 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia, atau AREBI, menekankan pentingnya kepatuhan broker properti terhadap regulasi. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen, menjaga integritas bisnis, dan mendorong pertumbuhan industri properti yang sehat.

Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyampaikan bahwa regulasi tidak hanya menghindarkan broker dari sanksi hukum, tapi juga meningkatkan kepercayaan pasar.

AREBI menyambut baik terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 yang merevisi risiko usaha broker properti dari rendah menjadi menengah-tinggi. Artinya, syarat perizinan kini lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki NIB dan Sertifikat Standar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyatakan bahwa perubahan klasifikasi risiko usaha broker properti membuat syarat dan kewajiban pelaku usaha perlu disesuaikan.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar sesuai dengan kategori KBLI 68200. Untuk mendapat izin tersebut, perusahaan harus berbentuk badan hukum yang berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia, serta memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang jasa perantara properti.

Seluruh tenaga ahli harus berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki pengalaman di bidang broker properti maupun manajemen dan investasi properti. Setiap tenaga ahli juga wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan lembaga berwenang.

Direktur Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa perubahan kategori risiko tersebut mewajibkan pelaku usaha P4 memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi sebagai syarat utama untuk menjalankan usahanya secara legal.

Pelaku usaha juga wajib membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa, menyampaikan informasi sesuai ketentuan, menggunakan sistem pembayaran nasional, dan menunjukkan tanda pengenal yang mencantumkan informasi usaha.

Hasil pengawasan terhadap 216 pelaku usaha perantara perdagangan properti menunjukkan mayoritas masih melanggar aturan. Hanya 56 pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, sementara 160 pelaku lainnya melakukan pelanggaran.

Pelaku usaha yang tidak memiliki atau melanggar Perizinan Berusaha dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan jasa perantara properti di sejumlah kota. Hasilnya, masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana. Ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan pertumbuhan industri properti yang sehat di Indonesia.

AREBI berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan broker properti terhadap regulasi dan meningkatkan standar industri properti di Indonesia.

#kontan #kontannews #kontantv #broker #properti


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved