KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.
Melalui SE tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, aturan itu memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Ia menyebutkan, royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya semata kewajiban hukum.
#roylti #lagu #ekonomi