KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dirundung kasus pemalsuan polis oleh salah satu agen di Manado, Swita Glorite Supit.
Pengembalian uang nasabah pun belum mendapat titik terang hingga saat ini.
Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Kapler A Marpaung menilai pemalsuan polis ini artinya pemalsuan dokumen asuransi.
Ini melanggar Undang Undang No. 40/2014 tentang pemalsuan dokumen adalah suatu.
Kapler menjelaskan, berdasarkan POJK No.69/POJK.69/2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi, pasal 16 mengatakan bahwa dalam hal perusahaan asuransi menggunakan Agen Asuransi dalam pemasaran produknya, maka perusahaan asuransi bertanggungjawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi.
#kontan #kontantv #kontannews
Skandal #Finance #Asuransi #Sinarmas