Wajib Tes Antigen dan PCR Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru


Senin, 11 Juli 2022 | 17:15 WIB | dilihat

Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat. Penumpang wajib tes antigen atau PCR, kecuali yang sudah vaksin booster.

Syarat naik pesawat di aturan terbaru itu akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu. Dan, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang rilis 8 Juli lalu.

#covid19 #pcr #antigen #vaksin #vaksinbooster #pesawat #pesawatterbang #perjalanankeluarkota #perjalanan


Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved