KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto, dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), karena sakit.
Permohonan pemindahan penahanan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kerry dipindahkan karena mengalami radang paru-paru atau pneumonia berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta.
Keputusan tersebut diputuskan dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI.
Majelis Hakim pun memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakpus untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Adapun permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
Menurut dia, pemindahan tersebut juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
Sebelumnya, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun dalam kasus tersebut.
Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp 2,91 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#kontantv #kontan #kontannews #anak #rizachalid #kerr
____________________