Di tengah pandemi Covid-19, Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 yang tertanggal 18 Mei 2020.
"Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri melalui video telekonferensi, Kamis (28/5).
Masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Apabila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan mendapatkan pengecualian tanpa dikenakan denda.
Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah.
Ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.
#KontanTV #PelayananSIM #Satpas