KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur izin pencampuran atau blending batubara bagi perusahaan tambang.
Aturan baru ini disambut positif oleh pelaku industri karena dinilai memberikan kepastian hukum terhadap praktik blending yang selama ini sudah lazim dilakukan di sektor pertambangan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhakthiar, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas status hukum aktivitas pencampuran batubara.
Menurutnya, blending merupakan strategi yang umum dilakukan perusahaan untuk menghasilkan kualitas batubara tertentu sesuai kebutuhan pasar dan kontrak penjualan.
Melalui aturan baru ini, perusahaan wajib memperoleh persetujuan Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran batubara.
#kontan #kontantv #kontannews #BlendingBatubara #BatubaraIndonesia #IndustriTambang #Minerba #KepastianHukum #KementerianESDM #RegulasiTambang #PertambanganIndonesia #PengusahaBatubara #EksporBatubara #SumberDayaAlam #EnergiIndonesia #KebijakanPemerintah #EkonomiIndonesia #BeritaEnergi #KabarBisnis #UpdateIndonesia #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews