Tersangka Baru MBG! Glory Setor Uang ke Dadan dari Hasil Jual Beli Titik SPPG


Jumat, 19 Juni 2026 | 13:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta per titik.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#MBG #KorupsiMBG #KejaksaanAgung #SPPG #DapurMBG #KorupsiIndonesia #BeritaTerbaru #KasusKorupsi #IndonesiaNews #HukumIndonesia #JaksaAgung #Investigasi #NewsUpdate #PanganIndonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved