Insentif PPnBM Impor Mobil Listrik Diperluas


Rabu, 20 November 2024 | 01:45 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info terbaru untuk importir mobil listrik.

Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2024.

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani pada 8 November 2024 dan diundangkan pada 12 November lalu.

Dalam Pasal dua ayat satu, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif.

#kontan #kontantv #kontannews
#Otomotif #Listrik #Mobil #Pajak

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved