KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk warga Jawa Barat (Jabar).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor di Jabar diperpanjang sampai 30 September 2025.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu 28 Juni 2025.
Menurut Dedi, perpanjangan ini diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi.
"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi.
Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.
Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja.
"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan," kata Dedi.
#kontan #kontannews #kontantv #pengampunan #pajak #kendaraan #stnk