Soal Polemik Tambang di Pulau Kecil, Begini Kata Kementerian Kelautan dan Perikanan


Jumat, 15 Mei 2026 | 20:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak sepenuhnya dilarang di Indonesia.

Namun, kegiatan tambang hanya boleh dilakukan secara terbatas dan wajib memenuhi aturan ketat terkait tata ruang serta perlindungan lingkungan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana mengatakan regulasi Indonesia tidak menerapkan larangan absolut, melainkan pengaturan berbasis keberlanjutan.

Karena itu, seluruh aktivitas pertambangan wajib mengikuti rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, analisis dampak lingkungan, hingga berbagai persyaratan teknis lainnya.

Kartika menegaskan izin tambang yang diterbitkan pemerintah harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

#kontan #kontantv #kontannews #KKP #TambangPulauKecil #Pertambangan #PulauKecil #LingkunganHidup #KelautanIndonesia #SDAIndonesia #TambangIndonesia #KebijakanPemerintah #EkonomiIndonesia #IsuLingkungan #BeritaNasional #KabarIndonesia #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #Sustainability #IndonesiaUpdate #HeadlineNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved