Pemerintah Izinkan Kenaikan Biaya Pesawat: Fuel Surcharge Naik 38%, Tiket Pesawat 13 Persen!


Selasa, 07 April 2026 | 13:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan fuel surcharge hingga 38 persen akibat lonjakan harga avtur yang dipicu kondisi global.

Namun, kenaikan harga tiket pesawat tetap dibatasi di kisaran 9 hingga 13 persen. Pemerintah juga memberikan berbagai insentif, termasuk subsidi dan PPN Ditanggung Pemerintah, untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#TiketPesawat #Avtur #Kemenhub #EkonomiIndonesia #BeritaHariIni #Penerbangan #FuelSurcharge #Airlangga #Transportasi #NewsUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved