KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan fuel surcharge hingga 38 persen akibat lonjakan harga avtur yang dipicu kondisi global.
Namun, kenaikan harga tiket pesawat tetap dibatasi di kisaran 9 hingga 13 persen. Pemerintah juga memberikan berbagai insentif, termasuk subsidi dan PPN Ditanggung Pemerintah, untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.
#TiketPesawat #Avtur #Kemenhub #EkonomiIndonesia #BeritaHariIni #Penerbangan #FuelSurcharge #Airlangga #Transportasi #NewsUpdate