Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama!


Selasa, 07 April 2026 | 14:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Massa buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi di Jakarta pada Kamis (30/10/2025), menuntut kenaikan upah minimum dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Aksi utama dipusatkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai di JCC.

Said mengatakan, pemilihan lokasi ini diputuskan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi.

Said menambahkan, aksi terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi di JCC, sesuai strategi organisasi dan aspirasi anggota.

#buruh #demo #upah #outsourcing Bayar pajak kendaraan tahunan kini semakin mudah di Depok dan Bekasi. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama, cukup STNK dan KTP pemilik saat ini.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bekas.

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#PajakKendaraan #JawaBarat #Depok #Bekasi #DediMulyadi #Samsat #SIGNAL #BeritaHariIni #InfoPajak #NewsUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved