KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Thorcon Power Indonesia tengah mempersiapkan perizinan tapak untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.
Mengacu pada Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022, Thorcon akan melalui beberapa tahap perizinan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir."
Andri Yanto, Legal Associate Thorcon, menjelaskan bahwa tahapan perizinan tersebut meliputi Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, dan Izin Operasi."
Setelah memperoleh Izin Tapak, Thorcon akan melanjutkan ke tahap izin berikutnya di BAPETEN dan dapat berkewajiban mengajukan perizinan lain ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Langkah ini penting agar PLTN Thorcon 500 dapat beroperasi secara komersial sebagai pembangkit listrik dan bekerja sama dengan PLN.
Dalam proyek ini, Thorcon berperan sebagai Independent Power Producer.
Saat ini, Thorcon telah memperoleh persetujuan BAPETEN untuk melaksanakan Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak di Pulau Kelasa."
Persetujuan ini menjadi syarat untuk melakukan penelitian dan pemantauan mendalam di lokasi yang diusulkan. Hasil penelitian dan pemantauan akan menjadi dasar pengajuan Izin Tapak.
Tahap persetujuan Program Evaluasi Tapak sepenuhnya dilakukan di BAPETEN, dengan proses berlangsung sejak 21 Januari hingga 30 Juli 2025."
Pada tahap ini, Thorcon belum mengajukan perizinan terkait PLTN ke lembaga lain, termasuk Kementerian ESDM. Namun, koordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan pemerintah lainnya tetap dilakukan.
Thorcon menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses perizinan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, serta mempersiapkan semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah."
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan PLTN berjalan dengan baik, sekaligus mendukung ketahanan energi, transisi energi, dan pencapaian target Net Zero Emission di Indonesia.
#kontantv #kontan #kontannews #thorcon #pltn #kelasa #bangkabelitun
____________________