KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) pada Senin (17/11/2025).
Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penyerahan ini, Kejagung menerima aset untuk dikelola secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya, aset rampasan dinilai sebagai instrumen penting bagi negara guna menutup kerugian akibat korupsi dan memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum.
Dia mengatakan, Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset hasil korupsi bukan sekadar ritual administratif.
Dia menyebut, langkah ini sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang harus berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Adapun, penyerahan aset ini turut menandai pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum.
Dalam konteks pemulihan aset (asset recovery), KPK menekankan barang rampasan tidak boleh menganggur atau mangkrak, tetapi harus bernilai tambah bagi institusi negara.
Melalui sinergi ini, KPK berharap aset yang dikembalikan ke negara mampu meningkatkan kapasitas Kejaksaan sebagai mitra dalam penegakan hukum.
Selain itu, mampu memperkuat peran lembaga agar seluruh proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi rakyat.
#kontantv #kontan #kontannews #kpk #kejagung #rafaelalun #aset #korups
________________________________________