KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan peningkatan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, naik satu tahun dari sebelumnya yang ditetapkan pada usia 58 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Menurut Achmad Nur Hidayat, pengamat ekonomi dari UPN Veteran Jakarta, kebijakan ini memiliki tujuan yang positif.
Dengan memperpanjang masa kerja, pekerja dapat memperpanjang iuran mereka ke dalam program jaminan pensiun, yang pada akhirnya meningkatkan cadangan dana pensiun dan nilai manfaat yang akan diterima saat pensiun.
Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan.
#pensiun #pengusaha #kinerja
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/