PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan mendapatkan permohonan pailit dari perusahaan afiliasi terhadap perseroan.
Melansir keterbukaan informasi tanggal 5 Desember 2025, PTPP telah menerima relaas atau surat panggilan sidang perkara permohonan pailit dengan nomor 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. Relaas diterima PTPP pada 4 Desember 2025.
Permohonan pailit itu sehubungan dengan utang KSO PP-Urban dengan register perkara No: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. PTPP di sini selaku pihak Termohon.