PT PP (PTPP) Dimohonkan Pailit di PN Jakarta Pusat, Begini Respons Manajemen


Jumat, 05 Desember 2025 | 13:07 WIB | dilihat

PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan mendapatkan permohonan pailit dari perusahaan afiliasi terhadap perseroan.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 5 Desember 2025, PTPP telah menerima relaas atau surat panggilan sidang perkara permohonan pailit dengan nomor 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. Relaas diterima PTPP pada 4 Desember 2025.

Permohonan pailit itu sehubungan dengan utang KSO PP-Urban dengan register perkara No: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. PTPP di sini selaku pihak Termohon.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved