KONTAN -
https://www.kontan.co.id/ Kementerian Keuangan telah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP, untuk pembelian rumah.
Aturan insentif pembelian rumah tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11) menyatakan saat ini peraturannya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan.
Bendaharawan umum negara ini menyebut, pemberian insentif pajak untuk pembelian rumah ini berlaku mulai masa pajak November 2023.
Insentif pajak ini berlaku untuk rumah komersial atau rumah tinggal dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan.
#kontan #kontantv #kontannews
#Property #Pajak #Kemenkeu #PPN
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/ Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/ Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/