BREAKING NEWS! Kejagung Bongkar Korupsi Nikel, PT CNI & 4 Orang Tersangka, Kerugian Rp 401 Miliar


Sabtu, 26 September 2026 | 00:23 WIB | dilihat

https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penyidik mengungkap dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO, penggunaan dokumen yang tidak sebenarnya, hingga penerbitan dokumen persetujuan ekspor yang diduga dilakukan tanpa memenuhi persyaratan.

Kejagung menyebut perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar. Sejumlah tersangka juga langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Simak kronologi dugaan modus, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana perkara tata kelola nikel ini terbongkar.

#Kejagung #Korupsi #KorupsiNikel #Nikel #PTCNI #CeriaNugrahaIndotama #KejaksaanAgung #KasusKorupsi #TambangNikel #Pertambangan #SulawesiTenggara #Kolaka #EksporNikel #DMO #Minerba #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #KONTAN #KontanTV


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved