Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penyidik mengungkap dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO, penggunaan dokumen yang tidak sebenarnya, hingga penerbitan dokumen persetujuan ekspor yang diduga dilakukan tanpa memenuhi persyaratan.
Kejagung menyebut perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar. Sejumlah tersangka juga langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simak kronologi dugaan modus, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana perkara tata kelola nikel ini terbongkar.
#Kejagung #Korupsi #KorupsiNikel #Nikel #PTCNI #CeriaNugrahaIndotama #KejaksaanAgung #KasusKorupsi #TambangNikel #Pertambangan #SulawesiTenggara #Kolaka #EksporNikel #DMO #Minerba #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #KONTAN #KontanTV