Syarat Mitra Gojek Dapat BHR 20% Dari Pendapatan Bulanan


Minggu, 16 Maret 2025 | 12:54 WIB | dilihat
Pemerintah resmi mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi memberikan bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi dan kurir. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Sesuai aturan itu, perusahaan aplikasi transportasi wajib memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan mitra pengemudi. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.





Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved