Syarat Mitra Gojek Dapat BHR 20% Dari Pendapatan Bulanan
Minggu, 16 Maret 2025 | 12:54 WIB | dilihat
Pemerintah resmi mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi memberikan bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi dan kurir. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Sesuai aturan itu, perusahaan aplikasi transportasi wajib memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan mitra pengemudi. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.