KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret Mendikbudristek Nadiem Makarim serta tiga tersangka lainnya memasuki babak baru.
Keempat tersangka kasus ini, termasuk Nadiem, telah diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menyusul telah lengkapnya berita acara pemeriksaan atau BAP ke empat tersangka tersebut.
Dalam 20 hari ke depan, keempat tersangka akan segera diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Dengan tangan diborgol dan memakai rompi pink, Nadiem meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia sehingga Tuhan memberikan dirinya keadilan.
Hal itu disampaikannya saat digiring usai pelimpahan di Kejari Jakpus.
Nadiem juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Tuhan selalu bersamanya dan berada di sisi kebenaran. Karena itu, ia tetap merasa kuat meski tengah menghadapi situasi sulit karena terjerat dalam kasus korupsi.
Di masa sulit ini, Nadiem mengaku bahwa kondisinya sehat meskipun harus terpisah dari keluarga dan bakal berhadapan dengan proses persidangan.
Nadiem diketahui sudah kembali ke tahanan usai menjalani operasi ambeien atau wasir di rumah sakit sejak Rabu (8/10/2025).
Khusus untuk Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Kejagung menetapkannya sebagai tahanan kota.
Kejagung menetapkan Ibrahim sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Namun, Ibrahim tetap dipasangi gelang sebagai alat deteksi untuk memonitor keberadaan yang bersangkutan
#kontantv #kontan #kontannews #nadiemmakarim #chromebook
________________________________________