Nadiem Minta GoTo Buka Suara Soal Alirang Uang Rp 809 M di Kasus Chromebook


Selasa, 13 Januari 2026 | 20:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk untuk buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini disampaikan Nadiem melalui sebuah surat yang dbacakan pengacaranya, Ari Yusuf .

Nadiem meminta GoTo ikut mengklarifikasi mMengenai tuduhan bahwa dirinya menerima keuntungan Rp 809 miliar.

Menurut Nadiem, dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan, dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB dan itu ada catatannya.

Ari mengatakan, catatan yang dimiliki GoTo jelas dan tidak bisa direkayasa. Selain itu, Nadiem juga menyampaikan kekecewaannya karena investigasi kejaksaan keliru sehingga menjadi alasan dirinya kini mendekam di penjara.

Nadiem berharap, sidang pembuktian ke depannya menjadi ajang data dan fakta saling menampilkan diri.

Dalam persidangan yang berlangsug pada Senin (12/1), majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang menaungi PT Gojek Indonesia.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved