2 Orang Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran


Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kompolnas mengingatkan kepolisian agar tetap mematuhi aturan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam menangani aktivitas masyarakat di ruang digital.

Peringatan ini disampaikan setelah Polda Jawa Barat menangkap dua orang berinisial AYP dan AF terkait unggahan serta komentar bernada provokatif yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

Anggota Kompolnas Choirul Anam mengingatkan adanya Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kerusuhan dalam konteks ketentuan UU ITE merujuk pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan keributan yang terjadi di ruang digital.

Namun, Kompolnas juga menegaskan bahwa fitnah, propaganda kebencian, dan propaganda untuk melakukan kekerasan tetap dilarang.

#Kompolnas
#MahkamahKonstitusi
#MK
#Polisi
#RuangDigital
#KebebasanBerekspresi
#UUITE
#ITE
#Prabowo
#PoldaJabar
#HukumIndonesia
#BeritaNasional
#KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved