KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan.
Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN pada tahun 2025 ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Total penerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 9,4 juta orang.
#kontan #kontantv #kontannews
#PNS #THR #Gaji #ASN
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/