THR PNS Dibayar Mulai 17 Maret 2025, Gaji 13 Juni


Rabu, 12 Maret 2025 | 21:45 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan.

Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN pada tahun 2025 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Total penerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 9,4 juta orang.

#kontan #kontantv #kontannews
#PNS #THR #Gaji #ASN

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved