Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran difokuskan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk itu, Bank Indonesia menempuh sejumlah langkah kebijakan.
Pertama, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar, baik melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan transaksi domestik non-deliverable forward (DNDF) di pasar dalam negeri.
Kedua, memperkuat strategi operasi moneter yang pro-pasar guna menarik aliran masuk modal asing serta memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Langkah ini dilakukan melalui pengelolaan struktur suku bunga, volume instrumen pasar, serta transaksi surat berharga negara di pasar sekunder.
Ketiga, memperkuat kebijakan transaksi valuta asing yang mulai berlaku April 2026 untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini mencakup penurunan threshold pembelian valas terhadap rupiah dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan. Selain itu, threshold jual DNDF ditingkatkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi, serta threshold transaksi swap dinaikkan dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi.
Keempat, memperkuat ketentuan pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri dalam valas, dari sebelumnya 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS, yang juga berlaku mulai April 2026.
Kelima, meningkatkan efektivitas pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK), dengan pendalaman pada suku bunga kredit sektor prioritas. Kebijakan ini didukung sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna mendorong pertumbuhan kredit pembiayaan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINIS).
Keenam, meluncurkan QRIS antarnegara antara Indonesia dan Korea Selatan pada April 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas pembayaran digital lintas negara dan mempercepat digitalisasi.
Ketujuh, meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia pada April 2026 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan keuangan digital, termasuk melalui pengembangan talenta digital serta kolaborasi dengan otoritas, asosiasi, dan kementerian/lembaga terkait.
Kedelapan, melaksanakan program peningkatan kapasitas dan literasi digitalisasi daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), sebagai wadah sinergi dan pusat pengetahuan antar daerah guna mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Kesembilan, memastikan kesiapan sistem pembayaran nasional dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional, khususnya Idulfitri 1447 Hijriah. Bank Indonesia menjamin ketersediaan, keandalan, dan keamanan sistem pembayaran, serta memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, antara lain melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2026.
Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah, termasuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan fiskal, guna memitigasi dampak ketidakpastian global—termasuk akibat konflik di Timur Tengah—terhadap perekonomian domestik, sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
#BankIndonesia #PerryWarjiyo #Rupiah #EkonomiIndonesia #KebijakanMoneter #QRIS #Digitalisasi #ValutaAsing #Investasi #EkonomiGlobal #BI2026 #SukuBunga #UMKM #KeuanganDigital #Lebaran2026 #Idulfitri #PINIS #P2DD #StabilitasEkonomi #IndonesiaMaju