Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan masyarakat setelah kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif secara masif.
Ivan menyebut, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan aktivitas ilegal, seperti untuk deposit judi online (judol). Pasalnya, PPATK mencatat terdapat 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judol sepanjang tahun 2024. Namun, kebijakan blokir menuai protes dari masyarakat luas.
Di tengah kontroversi tersebut, banyak pihak justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Maret 2025, total kekayaan Ivan tercatat sebesar Rp9,38 miliar. Harta terseut melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,53 miliar pada Februari 2024.