KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pemerintah mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, bersama KUHAP baru.
Namun, penerapan aturan ini langsung menuai sorotan dari pegiat hak asasi manusia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI, menilai sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru berpotensi mempersempit kebebasan berekspresi serta memperluas kewenangan represif aparat penegak hukum.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut KUHP baru bukan sekadar pembaruan, melainkan menciptakan norma pidana baru dengan ancaman hukuman lebih berat.
#kontan #kontantv #kontannews
uud #kuhp #kuhap #politik